Kamis, 25 November 2010

Ulama Azhar: Larangan menggunakan Logo Agama Dalam Pemilu

Ulama Azhar: Larangan menggunakan Logo Agama Dalam Pemilu

E-mail Cetak PDF
ulama_mesir
Syekh Farhat Mongi ( salah satu ulama Al-Azhar dan mantan penasihat Syekh Al-Azhar)
Syekh Farhat Mongi ( salah satu ulama Al-Azhar dan mantan penasihat Syekh Al-Azhar), mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan slogan agama dalam panggung politik dan pemilu untuk meningkatkan popularitas suatu kelompok karena hal ini merupakan penipuan atas nama agama serta bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Syaikh Farhat mengatakan bahwa slogan agama akan menimbulkan permusuhan antara dua kubu, seperti  logo Ikhwanul Muslimin (Islam adalah solusi ) tidak dibolehkan dalam pemilu karena itu akan membuat orang Kristen Mesir tidak akan memilih kelompok ini serta jika meraka mencalonkan dirinya dengan mengangkat propaganda Salib, hal inilah yang akan membuat perpecahan antara ummat.

Lembaga fatwa mesir mengeluarkan fatwa larangan penggunaan slogan-slogan agama dalam proses pemilu terlepas dari tujuan mereka, adapun orang yang memanfaatkan ayat Al-Quran dalam tujuan pemilu atau menampilkan iklan menurutnya, sangat tidak pantas untuk disuarakan dalam kampanye politik yang berisi janji-janji dan ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai politik.
Pengadilan Administrasi Dewan Negara diperintah sebelumnya oleh Kamal El Lamey, mengeluarkan larangan penggunaan slogan Ikhwanul Muslimin (Islam adalah solusi) dalam pemilihan parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar